Langsung ke konten utama

PENGANTAR AKUNTANSI 1

1. DASAR OPERASI PERUSAHAAN


1.1.      Tujuan Perusahaan
Secara Umum, tujuan perusahaan adalah untuk menghasilkan laba bagi pemiliknya. Untuk menghasilkan laba, suatu perusahaan harus memiliki produk yang dapat dijual kepada masyarakat. Produk tersebut dapat berupa produk-produk non fisik, bahan mentah, barang setengah jadi atau barang jadi yang siap dikonsumsi.


1.2.      Jenis-Jenis Operasi Perusahaan Jasa, Dagang atau Manufaktur
Di sekitar kita terdapat begitu banyak perusahaan dengan berbagai aktivitas, bidang usaha serta produk yang berbeda. Menurut jenis kegiatan perusahaan, maka dapat di kelompokkan sebagai berikut :

a.  Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya dengan menjual jasa.

b.  Perusahaan Dagang
    Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya atau kegiatan operasinya dengan cara membeli dan mendistribusikan barang.

c.  Perusahaan Manufaktur
    Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya atau kegiatan operasinya membeli bahan mentah, mengolahnya menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan menjualnya kepada konsumen.


1.3.      Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
Dalam dunia usaha kita mengenal berbagai bentuk badan usaha. Bentuk badan hukum perusahaan yang paling banyak di jumpai di masyarakat yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Perusahaan Persekutuan
  3. Perusahaan Perseroan

3
A. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang, karena modalnya hanya berasal dari satu orang.

Bentuk badan usaha semacam ini paling banyak dijumpai dan biasanya merupakan perusahaan kecil karena modalnya sangat terbatas.

Modal dalam perseorangan :
Pada saat mendirikan usaha Jaka Sampurna menanamkan modalnya sebesar Rp.25.000.000,-, pada tahun berikutnya diperoleh laba Rp. 15.000.000,-. Bagian modal dalam neraca yang dibuat Jaka Sampurna dapat dilihat sebagai berikut :
 

B. Perusahaan Persekutuan.
Perusahaan Persekutuan adalah satu bentuk perusahaan dimana dua orang atau lebih bergabung dan bersepakat untuk menjalankan usaha bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Bentuk badan usaha persekutuan ini lebih besar usahanya dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, karena terdapat beberapa orang pemilik modal yang bersekutu.

Tanda-tanda perusahaan persekutuan antara lain :
  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liabilities)
Setiap anggota akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang-hutang yang dibuat oleh persekutuan. Artinya bila harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh Hutang-hutangnya kepada pihak ketiga, maka para anggota diharuskan untuk menutupi seluruh Hutang-hutang atau kerugian tersebut dengan harta pribadinya.

  1. Pemilikan bersama atas kekayaan perusahaan
Setiap anggota yang menanamkan hartanya ke dalam perusahaan, dengan sendirinya harta tersebut akan menjadi milik bersama anggota persekutuan. Konsekuensi dari hal ini ialah bahwa setiap partner akan menaggung akibat perbuatan partner lainnya.
4
  1. Umur usaha yang terbatas
Apabila salah satu anggota keluar dari persekutuan oleh karena suatu alasan misalnya mengundurkan diri, meninggal, bangkrut, membawa akibat persekutuan lama akan bubar. Mungkin pula terjadi dengan masuknya anggota baru setelah memperoleh persetujuan dari anggota lama akan membawa konsekuensi bubarnya persekutuan lama, dikarenakan dengan masuknya anggota baru berarti timbulnya persekutuan baru dengan komposisi yang berubah.

  1. Pembagian laba.
Pembagian laba atau rugi dari aktivitas usaha perusahaan biasanya dibagikan sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akte pendirian, dan apabila mengenai hal pembagian laba atau rugi ini tidak dicantumkan secara jelas, maka menurut kebiasaan yang berlaku di dalam dunia usaha maka laba atau rugi tersebut akan dibagi atau dipikul bersama.

  1. Akte pendirian.
Timbulnya perusahaan persekutuan didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktivitas perusahaan. Perjanjian persekutuan harus memuat secara jelas mengenai :
-      Jumlah investasi setiap anggota
-      Pembatasan-pembatasan di dalam pengambilan-pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu.
-      Penarikan modal
-      Pembagian Laba atau Rugi
-      Cara masuk atau keluarnya anggota persekutuan
-      Lain-lain hal yang dianggap penting

Modal dalam persekutuan :
Jaka Sampurna, Tata Sumarna dan Yana Sumpena mendirikan sebuah perusahaan persekutuan berupa percetakan, dan masing-masing menyerahkan modal sebesar Rp.10.000.000,- Rp.8.000.000,- dan Rp.7.000.000,-. Dalam operasinya perusahaan memperoleh laba sebesar Rp. 15.000.000,- yang kemudian dibagi sama rata kepada ketiga orang sekutu, masing-masing menerima Rp. 5.000.000,-. Bagian modal pada neraca persekutuan dapat dilihat sebagai berikut :
5
 

C. Perusahaan Perseroan.
Perusahaan perseroan adalah Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan Undang-undang. Perseroan terbatas mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan perseorangan atau persekutuan.

Tanda-tanda yang penting dari Perseroan Terbatas antara lain :

  1. Badan hukum yang terpisah. (Separate legal existence)
Perseroan Terbatas dapat memperoleh, mempunyai dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang, selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan. (Article of incorporation)
  
  1. Hak pemilikan yang dapat dipindahkan (Transferable units of ownership)
Hak pemilikan atas Perseroan Terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindahkan yang dinamakan SAHAM. Karena itu pemegang saham (Stock holder) dapat memperjual belikan saham-sahamnya. Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan mengganggu jalannya aktivitas perusahaan.

  1. Tanggung jawab yang terbatas (Limited liability of stock holder)
Perseroan Terbatas hanya bertanggung jawab maksimal sebesar jumlah saham, sehingga para kreditur tidak dapat menuntut lebih dari pada Jumlah harta yang dimilki perusahaan.
Bila kerugian perusahaan tersebut melebihi Jumlah dari pada harta yang dimiliki perusahaan, maka Jumlah kerugian ini tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham. Dengan ini berarti bahwa kerugian maksimal untuk para pemegang saham adalah sebesar Jumlah saham yang dimilikinya.
6
  1. Organisasi kerja (Working organization)
Yang memiliki perusahaan adalah pemegang saham, dimana untuk mengawasi jalannya Perseroan Terbatas yang dilaksanakan Pimpinan (Direksi) dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk Dewan Komisaris (Board of Commisioners). Berarti Dewan Komisaris mewakili para pemegang saham di dalam menetapkan kebijaksanaan perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan perusahaan / Dewan Direktur (Board of directors) yang ditunjuk.

Sumber permodalan Perseroan Terbatas terdiri dari :
  1. Jumlah yang diinvestasikan oleh pemegang saham
  2. Saldo laba yang ditahan di dalam perusahaan (Retained Earning)

Modal dalam perseroan ;
Jaka Sampurna dan kawan-kawan mendirikan sebuah perseroan, dan Modal ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000,- terdiri atas 250 lembar saham masing-masing bernilai nominal Rp. 100.000,- per lembar saham. Seluruh saham telah terjual / disetor penuh oleh pendiri. Dan setelah beroperasi perseroan menghasilkan laba sebesar Rp. 15.000.000,-. Bagian modal dalam neraca perseroan dapat dilihat sebagai berikut :

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGANTAR AKUNTANSI 2

PENGERTIAN AKUNTANSI         DEFINISI AKUNTANSI DARI KEGUNAAN DAN KEGIATANNYA a.    Berdasarkan Kegunaannya Berdasarkan kegunaannya pengertian Akuntansi adalah  “sebuah sistem informasi yang menghasilkan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu perusahaan”. (Pengantar Akuntansi - Rudiato, hal 4.) b.   Berdasarkan Kegiatannya Berdasarkan kegiatannya pengertian Akuntansi adalah  “suatu proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, mengikhtisarkan sera menafsirkan transaksi-transaksi finansiil yang dilakukan oleh perusahaan”. (Kamus akuntansi, Dhanny, hal 8.) Dari definisi tersebut di atas menyimpulkan bahwa akuntansi memberikan suatu informasi yang berhubungan dengan milik dan hak milik, dan untuk menunjukkan bagaimana milik dan hak-haknya dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan. Fungsi Akuntansi adalah mencatat ( recording ), penggolongan ( class...