1. DASAR OPERASI PERUSAHAAN
1.1. Tujuan
Perusahaan
Secara Umum, tujuan perusahaan adalah
untuk menghasilkan laba bagi pemiliknya. Untuk menghasilkan laba, suatu
perusahaan harus memiliki produk yang dapat dijual kepada masyarakat. Produk
tersebut dapat berupa produk-produk non fisik, bahan mentah, barang setengah
jadi atau barang jadi yang siap dikonsumsi.
1.2.
Jenis-Jenis
Operasi Perusahaan Jasa, Dagang atau Manufaktur
Di sekitar kita
terdapat begitu banyak perusahaan dengan berbagai aktivitas, bidang usaha serta
produk yang berbeda. Menurut jenis kegiatan perusahaan, maka dapat di
kelompokkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya dengan
menjual jasa.
b. Perusahaan Dagang
Perusahaan
Dagang adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya atau kegiatan
operasinya dengan cara membeli dan mendistribusikan barang.
c. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan
Manufaktur adalah perusahaan yang memperoleh penghasilannya atau
kegiatan operasinya membeli bahan mentah, mengolahnya menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi dan menjualnya kepada konsumen.
1.3.
Bentuk-Bentuk
Hukum Perusahaan
Dalam dunia
usaha kita mengenal berbagai bentuk badan usaha. Bentuk badan hukum perusahaan yang paling banyak di jumpai di
masyarakat yaitu :
- Perusahaan
Perseorangan
- Perusahaan
Persekutuan
- Perusahaan
Perseroan
3
A. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang
hanya dimiliki oleh satu orang, karena modalnya hanya berasal dari satu orang.
Bentuk badan usaha semacam ini paling
banyak dijumpai dan biasanya merupakan perusahaan kecil karena modalnya sangat
terbatas.
Modal dalam perseorangan :
Pada saat mendirikan usaha Jaka
Sampurna menanamkan modalnya sebesar Rp.25.000.000,-, pada tahun berikutnya
diperoleh laba Rp. 15.000.000,-. Bagian modal dalam neraca yang dibuat Jaka
Sampurna dapat dilihat sebagai berikut :

B. Perusahaan Persekutuan.
Perusahaan Persekutuan adalah satu bentuk perusahaan dimana
dua orang atau lebih bergabung dan bersepakat untuk menjalankan usaha
bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Bentuk badan
usaha persekutuan ini lebih besar usahanya dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan, karena terdapat beberapa orang pemilik modal yang bersekutu.
Tanda-tanda
perusahaan persekutuan antara lain :
- Tanggung jawab yang tidak
terbatas (unlimited liabilities)
Setiap anggota akan
bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang-hutang yang dibuat
oleh persekutuan. Artinya bila harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi
seluruh Hutang-hutangnya kepada pihak ketiga, maka para anggota diharuskan
untuk menutupi seluruh Hutang-hutang atau kerugian tersebut dengan harta
pribadinya.
- Pemilikan
bersama atas kekayaan perusahaan
Setiap anggota yang menanamkan hartanya ke dalam perusahaan, dengan
sendirinya harta tersebut akan menjadi milik bersama anggota persekutuan. Konsekuensi
dari hal ini ialah bahwa setiap partner akan menaggung akibat perbuatan partner
lainnya.
4
- Umur usaha yang terbatas
Apabila salah satu
anggota keluar dari persekutuan oleh karena suatu alasan misalnya mengundurkan
diri, meninggal, bangkrut, membawa akibat persekutuan lama akan bubar. Mungkin
pula terjadi dengan masuknya anggota baru setelah memperoleh persetujuan dari
anggota lama akan membawa konsekuensi bubarnya persekutuan lama, dikarenakan
dengan masuknya anggota baru berarti timbulnya persekutuan baru dengan
komposisi yang berubah.
- Pembagian laba.
Pembagian laba atau rugi
dari aktivitas usaha perusahaan biasanya dibagikan sesuai dengan perjanjian
yang dituangkan dalam akte pendirian, dan apabila mengenai hal pembagian laba
atau rugi ini tidak dicantumkan secara jelas, maka menurut kebiasaan yang
berlaku di dalam dunia usaha maka laba atau rugi tersebut akan dibagi atau
dipikul bersama.
- Akte pendirian.
Timbulnya perusahaan
persekutuan didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur
penting bertalian dengan aktivitas perusahaan. Perjanjian persekutuan harus
memuat secara jelas mengenai :
-
Jumlah
investasi setiap anggota
-
Pembatasan-pembatasan
di dalam pengambilan-pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu.
-
Penarikan
modal
-
Pembagian
Laba atau Rugi
-
Cara
masuk atau keluarnya anggota persekutuan
-
Lain-lain
hal yang dianggap penting
Modal
dalam persekutuan :
Jaka Sampurna, Tata Sumarna dan Yana
Sumpena mendirikan sebuah perusahaan persekutuan berupa percetakan, dan masing-masing
menyerahkan modal sebesar Rp.10.000.000,- Rp.8.000.000,- dan Rp.7.000.000,-.
Dalam operasinya perusahaan memperoleh laba sebesar Rp. 15.000.000,- yang
kemudian dibagi sama rata kepada ketiga orang sekutu, masing-masing menerima
Rp. 5.000.000,-. Bagian modal pada neraca persekutuan dapat dilihat sebagai
berikut :
5

C. Perusahaan Perseroan.
Perusahaan perseroan adalah Perseroan Terbatas merupakan
badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan Undang-undang. Perseroan
terbatas mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan
perseorangan atau persekutuan.
Tanda-tanda yang penting dari
Perseroan Terbatas antara lain :
- Badan hukum yang terpisah.
(Separate legal existence)
Perseroan Terbatas dapat
memperoleh, mempunyai dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia dapat
mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang, selama aktivitasnya masih
berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan. (Article of
incorporation)
- Hak pemilikan yang dapat
dipindahkan (Transferable units of ownership)
Hak pemilikan atas
Perseroan Terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat
dipindah-pindahkan yang dinamakan SAHAM. Karena itu pemegang saham (Stock
holder) dapat memperjual belikan saham-sahamnya. Pembelian atau penjualan
saham-saham ini tidak akan mengganggu jalannya aktivitas perusahaan.
- Tanggung
jawab yang terbatas (Limited liability of stock holder)
Perseroan Terbatas hanya
bertanggung jawab maksimal sebesar jumlah saham, sehingga para kreditur tidak
dapat menuntut lebih dari pada Jumlah harta yang dimilki perusahaan.
Bila kerugian perusahaan
tersebut melebihi Jumlah dari pada harta yang dimiliki perusahaan, maka Jumlah
kerugian ini tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham. Dengan ini
berarti bahwa kerugian maksimal untuk para pemegang saham adalah sebesar Jumlah
saham yang dimilikinya.
6
- Organisasi
kerja (Working organization)
Yang memiliki perusahaan
adalah pemegang saham, dimana untuk mengawasi jalannya Perseroan Terbatas yang
dilaksanakan Pimpinan (Direksi) dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk
Dewan Komisaris (Board of Commisioners).
Berarti Dewan Komisaris mewakili para pemegang saham di dalam menetapkan
kebijaksanaan perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan perusahaan
/ Dewan Direktur (Board of directors) yang ditunjuk.
Sumber
permodalan Perseroan Terbatas terdiri dari :
- Jumlah yang diinvestasikan oleh pemegang saham
- Saldo
laba yang ditahan di dalam perusahaan (Retained Earning)
Modal
dalam perseroan ;
Jaka Sampurna
dan kawan-kawan mendirikan sebuah perseroan, dan Modal ditetapkan sebesar Rp.
25.000.000,- terdiri atas 250 lembar saham masing-masing bernilai nominal Rp.
100.000,- per lembar saham. Seluruh saham telah terjual / disetor penuh oleh
pendiri. Dan setelah beroperasi perseroan menghasilkan laba sebesar Rp. 15.000.000,-.
Bagian modal dalam neraca perseroan dapat dilihat sebagai berikut :
Komentar
Posting Komentar